BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keturunan atau anak adalah sesuatu yang
sangat diidam-idamkan dalam pernikahan, pernikahan tanpa adanya seorang buah
hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan pernikahan
adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal
seperti itu maka seiring dengan kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran dilakukan
berbagai macam cara untuk memperoleh keturunan diantaranya melalui inseminasi
buatan, bayi tabung, dan bank sperma sehingga pasangan suami-istri yang
mengidamkan untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan, bayi tabung, dan
bank sperma yang diambil dari para pendonor dengan dengan menafikan adanya
hubungan pernikahan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan
nasab anak tersebut.
Selain itu, di masa sekarang ini telah berdiri bank khsusus
untuk menampung air susu ibu. Sedangkan hukum islam sendiri pada
masa lalu tidak mengenal hal-hal yang demikian, maka dari itu demi kemaslahatan
dan menegakkan hukum pernikahan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini
saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena
itu hal-hal yang demikian sangat penting untuk dibahas berdasarkan sumber-sumber
hukum islam yang ada sehingga kita dapat mengetahuinya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan inseminasi buatan, bayi tabung, bank sperma, dan bank asi?
2. Apa
yang melatar belakangi munculnya bank sperma!
3. Bagaimana hubungan antara bank sperma dan
pernikahan?
4. Bagaimana
pendapat para ulama tentang inseminasi buatan, bayi tabung, bank sperma, dan
bank asi dan hukum adanya inseminasi buatan, bayi tabung, bank sperma, dan bank
asi menurut hukum islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Inseminasi Buatan
1.
Pengertian
Inseminasi Buatan
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara
teknologi, bukan secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh
dokter arab, dengan istilah dari fi’il (kata kerja) menjadi yang berarti “mengawinkan
atau mempertemukan (memadukan)”.
Jadi inseminasi buatan berarti proses penempatan sperma dalam organ
reproduksi wanita dengan tujuan untuk mendapatkan kehamilan. Inseminasi harus
dilakukan pada masa paling subur dari seorang wanita, yakni sekitar 24-48 jam
sebelum ovulasi terjadi.
Perawatan ini bisa digunakan untuk menangani beberapa kasus ketidak suburan
yang tidak bisa dijelaskan, dan kasus jumlah sperma yang cenderung rendah.
2.
Teknik Inseminasi Buatan
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia
kedokteran, antara lain :
- Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
- Gamet intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual).
Dengan adanya proses inseminasi ini, banyak pasangan yang akhirnya
berhasil memiliki buah hati. Namun, sering kali kemajuan teknologi ini
disalahgunakan. Yang paling populer adalah dengan adanya donor sperma, terutama
bagi kalangan lesbian atau penganut kebebasan hidup.
3.
Inseminasi
Buatan dalam Islam
Dalam Islam, tidak diperkenankan menggunakan proses
inseminasi buatan dengan menggunakan sperma orang lain, kecuali sperma milik
suaminya yang sah. Atau sebaliknya, tidak diperkenankan menanamkan sperma pada
rahim wanita yang bukan istrinya secara sah.
B. Bayi Tabung
1.
Pengertian
Bayi Tabung
Bayi tabung adalah sebuah teknik
pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung
adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lain
tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara
hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam
sebuah medium.
Dalam bahasa arab bayi tabung
disebut dengan istilah yang artinya “jabang bayi”, yaitu sel telur yang telah
dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang
sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.
2.
Teknik
Pembuatan Bayi Tabung
Banyak
orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru
tidak dapat membuahi atau dibuahi karena ada kelainan pada alat kelaminnya
(alat reproduksinya). Misalnya seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel
telurnya, dan proses ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki
tidak dapat menjangkau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak
akan terjadi pertemuan (pencampuran) antara dua macam sel ketika melakukan
coitus (senggama).
Jika
terjadi kasus seperti tersebut diatas, maka dokter ahli dapat mengupayakannya dengan
mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel
melalui vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut “transvaginal transkuler ultra sound”.
Yang bentuknya pipih memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa.Pemaduan
kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Selanjutnya
jika dinyatakan telah hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau
oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalaui sebuah alat yang disebut
“ultra sound” sehingga letak dan
gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia
lahir.
3.
Bayi
Tabung dalam Islam
Upaya
bayi tabung, dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu
bersumber dari suami-istri yang sah (inseminasi homolog), yang disebut juga
dengan artificial insemination husband
(AIH). Bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, kecuali hanya menempuh
jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan memperoleh keturunan, tanpa melalui
proses senggama, karena tidak dapat membuahi dan dibuahi. Karena itu,
kebolehannya ada karena faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama,
sebagaimana hadits yang mengatakan :
“Tidak
boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain”(HR. Ibnu Majah, yang
bersumber dari Abi Said al Hudriyyi)
Adapun yang
dilarang bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang
lain (inseminasi heterolog), yang disebut juga dengan artificial insemination donor (AID) dan hukumnya sama dengan zina
(prostitusi) dan dapat menyulitkan persoalan hukum sesudahnya, misalnya :
- Mengacaukan hukum Islam untuk menentukan siapa wali putri yang lahir dari proses tersebut, karena nashabnya sudah kabur.
- Menyulitkan hukum Islam untuk menentukan hak-haknya dalam urusan pewarisan dan sejenisnya.
Dalil
yang mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
Artinya
:
“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Ayat
tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang
mempunyai kelebihan / keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya.
Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharunya manusia
bisa menghormati martabat sesam manusia. Sebaliknya bayi tabung dengan donor
itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan
hewan yang diinseminasi. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits
yang artinya,
“Tidak halal bagi seorang yang
beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman
orang lain (vagina istri orang lain)”. HR. Abu Daud,
Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.
Mengenai
status anak hasil inseminasi ataupun bayi tabung donor sperma dan ovum menurut
hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.
C.
Bank
Sperma
1.
Pengertian
Bank Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma
dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair
untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di
kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan
dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk
jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang
relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat
ini adalah metode Controlled Rate
Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant
untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan
pencairan. Teknik cryobanking
terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen,
terutama untuk pasangan-pasangan infertil.
Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian
pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti
adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama,
bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular
seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam
bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk
proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma
yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami
yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini
dimungkinkan karena derajat cryosurvival
dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih
pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma
dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu.
Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi
reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan
sebelum vasektomi untuk
mempertahankan fertilitas sperma.
Bank sperma sebenarnya telah berdiri
beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang
didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropa, Dan di
Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar
di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain
dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum
lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank
tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak
berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak
akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka
berencana untuk memiliki keluarga.
2.
Latar
Belakang Munculnya Bank Sperma
Latar
belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
a. Keinginan
memperoleh atau menolong pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak untuk
memperoleh keturunan;
b. Memperoleh
generasi jenius atau orang super;
c. Menghindarkan
kepunahan manusia;
d. Memilih
suatu jenis kelamin;
e. Mengembangkan
kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan
seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
a. Seseorang
akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi
dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine,
methotrexate.
b. Seseorang
memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk
ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
c. Seseorang
akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau
merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
d. Seseorang
akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut
terpapar racun reproduktif.
e. Seseorang
akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis,
prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan
nodus limpha, operasi prostat).
f. Seseorang
akan menjalani vasektomi.
Adapun salah satu tujuan diadakan bank sperma
adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh
keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang
munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang
akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat
kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu
suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama
setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang
telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil
dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma
dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut
dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung
disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman
bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau
dibuang.
3.
Hubungan
Bank Sperma dan Pernikahan
Pernikahan di dalam Islam merupakan
suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki
dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku,
kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya
adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad pernikahan ini dikatakan
sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan diantara seorang lelaki
dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 :
“Hai
manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Q.S
Al Qiyaamah : 39:
Artinya:
“Lalu Allah menjadikan
dari padanya sepasang : laki-laki dan perempuan”.
Namun, hubungan pernikahan yang wujud
ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu
kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang
bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar
sebelum pernikahan, hendaklah memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan
kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai
generasi penerus dari keluarganya.
Oleh sebab itu, anak yang dilahirkan
hasil dari pernikahan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum
positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari
segi hukum syara’, berbeda dengan anak dari hasil perbuatan zina yang tidak
boleh dihubungkan dengan nasab manapun. Islam memandang penting akan hubungan pernikahan
atau persetubuhan sah ini karena ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang
muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka, dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan
pengaruh yang sangat besar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang
gadis yang tidak mau menikah tapi ingin memiliki anak. Hal itu tidak asing
lagi, sebab bisa saja terjadi dengan kemajuan teknologi sekarang ini.
Tapi tidak semudah itu untuk melakukannya
islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang
telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan
berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu dianjurkan adanya
hubungan pernikahan.
Dalam sebuah pernikahan seseorang yang telah
lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai
buah hati rasanya pernikahan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus
tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena pernikahan tersebut selain
untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang
laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh
karenanya banyak alternatif yang akan di pilih seperti : 1. menyerah kepada
nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5. inseminasi buatan dengan membeli
spema di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang
sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal pernikahan dan harus
di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang
kedokteran.
Selanjutnya ditegaskan bahwa
perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan
teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak
terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, “Apa yang secara
teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Seperti halnya
inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya
merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal
manusia itu tidak sama dengan makhluk lainnya seperti yang dijelaskan dalam
Q.S. At-Tin Ayat 4 :
Sesungguhnya
kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
Jadi kita telah diciptakan berbeda
dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena
itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan pernikahan
yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu
melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan pernikahan
yang mengikat.
4.
Hukum
Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Mengenai masalah hukum onani
(masturbasi) bagi para pendonor sperma, fuqaha berbeda pendapat. Ada yang
mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal
tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang
menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan
Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT
memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan
budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi
kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah usul “Mengambil yang lebih ringan dari suatu
kemudharatan adalah wajib”
Kalau tidak ada alasan yang senada
dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani
hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan
onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas,
hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan
bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid
juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para
pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun
perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa
Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini,
kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya
Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam
Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani
yang dilakukan oleh isteri karena itu memang tempat kesenangannya:
Seorang laki-laki dibolehkan mencari
kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah
satu) dari tempat kesenangannya.
Tahapan yang kedua setelah bank sperma
mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya kepada
pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya setelah itu agar pembeli
sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi
buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan
menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri
sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina (uterus) istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan
benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena
dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal
ini sesuai dengan kaidah hukum fiqhi islam :
“Hajat (kebutuhan yang
sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency).
Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang
terlarang.”
Diantara fuqaha yang
memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari
suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad
al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan
inseminasi buatan jenis ini yaitu Majelis
Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta,
dan Lembaga Fiqih Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Hal ini juga sesuai dengan keputusan
(fatwa) Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi
buatan :
a. Bayi
tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang
sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidah-kaidah
agama.
b. Bayi
tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain
(misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan
kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini
akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan
(khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu
yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
c. Bayi
tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia
hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah,
sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan
penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d. Bayi
tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang
sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar
lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk
menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Dalam masalah munculnya bank sperma ada
juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini. Pertama, hukum kewujudan bank sperma itu
sendiri dan kedua, hukum menggunakan
khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan
sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi
buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini
tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama bank tersebut
mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.
Ini berdasarkan segi hukum, boleh saja
suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya
apabila keadaan memerlukan. Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan
apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika
telah berlaku perceraian (talaq ba’in)
di antara suami isteri. tetapi jika (mantan) isteri tetap melakukan proses
memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk
dokter yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib
dikenakan ta’zir. kedua menggunakan
khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan
dengan sel telur perempuan untuk mewujudkan kehamilan dengan cara enseminasi
buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang
dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum
isterinya sendiri.
D. Bank Asi
1.
Pengertian
Bank Asi
Bank
ASI, yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak
terpenuhi kebutuhannya akan ASI. Di tempat ini, para ibu dapat menyumbangkan
air susunya untuk diberikan pada bayi-bayi yang membutuhkan.
2.
Bank
Asi Menurut Para Ulama
Para ulama kontemporer melihat dari
beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga yang kita temui dari fatwa
mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya bank ASI dan sebagian lainnya tidak setuju.
a.
Pendapat yang Membolehkan
Ulama besar seperti Dr. Yusuf
Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam
"bank ASI." Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar'iyah
yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
Beliau cenderung mengatakan bahwa bank ASI
bertujuan baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan
kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang
bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan
kekuatan.
Beliau juga mengatakan bahwa para wanita
yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah
ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan
sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekedar
menyumbangkannya. Sebab di masa nabi, para wanita yang menyusui bayi
melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang
diperbolehkan untuk menjual air susu.
Bahkan Al-Qaradawi memandang bahwa
institusi yang bergerak dalam bidang pengumpulan ‘air susu’ itu yang
mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau
anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh
pahala.
Selain Al-Qaradawi, yang menghalalkan
bank ASI adalah Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi - ulama besar
Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena
penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang
laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi
laki-laki.Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu
tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi
tersebut.
b.
Yang Tidak Membenarkan Bank ASI
Di antara ulama kontemporer yang tidak
membenarkan adanya bank air susu adalah Dr. Wahbah Az-Zuhayli dan juga Majma'
Fiqih Islami. Dalam kitab Fatawa Mua`sirah, beliau menyebutkan bahwa
mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah.
Demikian juga dengan Majma' Fiqih Al-Islami
melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 –
28 Disember 1985/ 10 – 16 Rabiul Akhir 1406. Lembaga ini dalam keputusannya
(qarar) menentang keberadaan bank ASI di seluruh negara Islam serta
mengharamkan pengambilan susu dari bank tersebut.
c.
Perdebatan dari Segi Dalil
Ternyata perbedaan pendapat dari dua
kelompok ulama ini terjadi di seputar syarat dari penyusuan yang mengakibatkan
kemahraman. Setidaknya ada dua syarat penyusuan yang diperdebatkan. Pertama,
apakah disyaratkan terjadinya penghisapan atas puting susu ibu? Kedua, apakah
harus ada saksi penyusuan?
·
Haruskah Lewat Menghisap Puting Susu?
Kalangan yang membolehkan bank susu
mengatakan bahwa bayi yang diberi minum air susu dari bank susu, tidak akan
menjadi mahram bagi para wanita yang air susunya ada di bank itu. Sebab kalau
sekedar hanya minum air susu, tidak terjadi penyusuan. Sebab yang namanya
penyusuan harus lewat penghisapan puting susu ibu.
Mereka berdalil dengan fatwaIbnu Hazm,
di mana beliau mengatakan bahwa sifat penyusuan haruslah dengan cara menghisap
puting susu wanita yang menyusui dengan mulutnya.
Dalam fatwanya, Ibnu Hazm mengatakan
bahwa bayi yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan botol atau
dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, atau dimakan bersama roti atau
dicampur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut, hidung, atau
telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengakibatkan
kemahraman
Dalilnya
adalah firman Allah SWT:
Artinya:
“Dan
ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan...' (QS
An-Nisa':23)
Menurut Ibnu Hazim, proses memasukkan
puting susu wanita di dalam mulut bayi harus terjadi sebagai syarat dari
penyusuan.
Sedangkan bagi mereka yang mengharamkan
bank susu, tidak ada kriteria menyusu harus dengan proses bayi menghisap puting
susu. Justru yang menjadi kriteria adalah meminumnya, bukan cara meminumnya.
Dalil yang mereka kemukakan juga tidak
kalah kuatnya, yaitu hadits yang menyebutkan bahwa kemahraman itu terjadi
ketika bayi merasa kenyang.
“Dari
Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perhatikan saudara
laki-laki kalian, karena saudara persusuan itu akibat kenyangnya menyusu”.
(HR Bukhari dan Muslim).
·
Haruskah Ada Saksi?
Hal lain yang menyebabkan perbedaan
pendapat adalah masalah saksi. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk terjadinya
persusuan yang mengakibatkan kemahraman, maka harus ada saksi. Seperti pendapat
Ash-Sharabshi, ulama Azhar. Namun ulama lainnya mengatakan tidak perlu ada
saksi. Cukup keterangan dari wanita yang menyusui saja.
Bagi kalangan yang mewajibkan ada saksi,
hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi
dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita
sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.
Bila tidak ada saksi atas penyusuan
tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu
yang menyusui dengan anak bayi tersebut.Sehingga tidak perlu ada yang
dikhawatirkan dari bank susu ibu. Karena susu yang diminum oleh para bayi
menjadi tidak jelas susu siapa dari ibu yang mana. Dan ketidak-jelasan itu
malah membuat tidak akan terjadi hubungan kemahraman.
Dalilnya adalah bahwa sesuatu yang
bersifat syak (tidak jelas, ragu-ragu, tidak ada saksi), maka tidak mungkin
ditetapkan di atasnya suatu hukum. Pendeknya, bila tidak ada saksinya, maka
tidak akan mengakibatkan kemahraman.
Sedangkan menurut ulama lainnnya, tidak
perlu ada saksi dalam masalah penyusuan. Yang penting cukuplah wanita yang
menyusui bayi mengatakannya. Maka siapa pun bayi yang minum susu dari bank
susu, maka bayi itu menjadi mahram buat semua wanita yang menyumbangkan air
susunya. Dan ini akan mengacaukan hubungan kemahraman dalam tingkat yang sangat
luas.
Agar tidak terjadi kekacauan, maka para
ulama lainnya memfatwakan bahwa bank air susu menjadi haram hukumnya.
Sehingga masalah ini tetap menjadi titik
perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi
perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau
mengharamkan bank susu. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum penyusuan,
sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan
syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
1.
Inseminasi
buatan (pembuahan secara teknologi) berarti proses penempatan sperma dalam
organ reproduksi wanita dengan tujuan untuk mendapatkan kehamilan.
2. Bayi tabung adalah sebuah teknik
pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita dengan
menggunakan sebuah medium.
3. Ensiminasi
buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan
ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah sebaliknya Inseminasi buatan
dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam dan hukumnya
sama dengan zina.
4. Bank
sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan
ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma.
5. Latar
belakang munculnya bank sperma antara lain (1).Keinginan memperoleh
(menolong) pasangan suami istri yang
tidak mempunyai anak untuk memperoleh keturunan; (2).Memperoleh generasi jenius
atau orang super; (3).Menghindarkan kepunahan manusia; (4).Memilih suatu jenis
kelamin; dan (5).Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang
kedokteran.
6. Hukum
bank sperma menurut pendapat para ulama yaitu ada yang mengharamkan secara
mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang
mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh.
7. Bank ASI, yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong
bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan ASI.
8. Para
ulama kontemporer melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga
yang kita temui dari fatwa mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya
bank ASI dan sebagian lainnya tidak
setuju
B.
Saran
Makalah
yang kami sajikan ini masih jauh dari segi kesempurnaan baik dari isi maupun
teknik penyajian. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.mail
archive.com/satuxsatu@yahoogroups.com/msg00076.html
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
•
http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensitiviti.html
•
Werner, MichaelA., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari: http://www.mazelabs.com/MLcryobanking.htm
•
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz
Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
•
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
•
Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz
Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
•
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung), 21
•
No comments:
Post a Comment