Monday, June 4, 2012

Aik 6


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Keturunan atau anak adalah sesuatu yang sangat diidam-idamkan dalam pernikahan, pernikahan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan pernikahan adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka seiring dengan kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran dilakukan berbagai macam cara untuk memperoleh keturunan diantaranya melalui inseminasi buatan, bayi tabung, dan bank sperma sehingga pasangan suami-istri yang mengidamkan untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan, bayi tabung, dan bank sperma yang diambil dari para pendonor dengan dengan menafikan adanya hubungan pernikahan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut.
Selain itu, di masa sekarang ini telah berdiri bank khsusus untuk menampung air susu ibu. Sedangkan hukum islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal hal-hal yang demikian, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum pernikahan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal-hal yang demikian sangat penting untuk dibahas berdasarkan sumber-sumber hukum islam yang ada sehingga kita dapat mengetahuinya.



B.  Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan inseminasi buatan, bayi tabung, bank sperma, dan bank asi?
2. Apa yang melatar belakangi munculnya bank sperma!
3.  Bagaimana hubungan antara bank sperma dan pernikahan?
4. Bagaimana pendapat para ulama tentang inseminasi buatan, bayi tabung, bank sperma, dan bank asi dan hukum adanya inseminasi buatan, bayi tabung, bank sperma, dan bank asi menurut hukum islam?














BAB II
PEMBAHASAN
A.  Inseminasi Buatan
1.    Pengertian Inseminasi Buatan
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara alamiah. Kata inseminasi itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter arab, dengan istilah dari fi’il (kata kerja) menjadi yang berarti “mengawinkan atau mempertemukan (memadukan)”.
Jadi inseminasi buatan berarti proses penempatan sperma dalam organ reproduksi wanita dengan tujuan untuk mendapatkan kehamilan. Inseminasi harus dilakukan pada masa paling subur dari seorang wanita, yakni sekitar 24-48 jam sebelum ovulasi terjadi.
Perawatan ini bisa digunakan untuk menangani beberapa kasus ketidak suburan yang tidak bisa dijelaskan, dan kasus jumlah sperma yang cenderung rendah.
2.    Teknik  Inseminasi Buatan
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain :
  1. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri.
  2. Gamet intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah daripada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani melalui hubungan seksual).
Dengan adanya proses inseminasi ini, banyak pasangan yang akhirnya berhasil memiliki buah hati. Namun, sering kali kemajuan teknologi ini disalahgunakan. Yang paling populer adalah dengan adanya donor sperma, terutama bagi kalangan lesbian atau penganut kebebasan hidup.
3.    Inseminasi Buatan dalam Islam
Dalam Islam, tidak diperkenankan menggunakan proses inseminasi buatan dengan menggunakan sperma orang lain, kecuali sperma milik suaminya yang sah. Atau sebaliknya, tidak diperkenankan menanamkan sperma pada rahim wanita yang bukan istrinya secara sah.

B.  Bayi Tabung
1.    Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lain tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium.
Dalam bahasa arab bayi tabung disebut dengan istilah yang artinya “jabang bayi”, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.

2.    Teknik Pembuatan Bayi Tabung
Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi karena ada kelainan pada alat kelaminnya (alat reproduksinya). Misalnya seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya, dan proses ovulasinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangkau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (pencampuran) antara dua macam sel ketika melakukan coitus (senggama).
Jika terjadi kasus seperti tersebut diatas, maka dokter ahli dapat mengupayakannya dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut “transvaginal transkuler ultra sound”. Yang bentuknya pipih memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa.Pemaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Selanjutnya jika dinyatakan telah hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalaui sebuah alat yang disebut “ultra sound” sehingga letak dan gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia lahir.
3.    Bayi Tabung dalam Islam
Upaya bayi tabung, dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah (inseminasi homolog), yang disebut juga dengan artificial insemination husband (AIH). Bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, kecuali hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan memperoleh keturunan, tanpa melalui proses senggama, karena tidak dapat membuahi dan dibuahi. Karena itu, kebolehannya ada karena faktor darurat yang diberi dispensasi oleh agama, sebagaimana hadits yang mengatakan :
 “Tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain”(HR. Ibnu Majah, yang bersumber dari Abi Said al Hudriyyi)
Adapun yang dilarang bayi tabung yang berasal dari perpaduan sperma dan ovum dari orang lain (inseminasi heterolog), yang disebut juga dengan artificial insemination donor (AID) dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi) dan dapat menyulitkan persoalan hukum sesudahnya, misalnya :
  • Mengacaukan hukum Islam untuk menentukan siapa wali putri yang lahir dari proses tersebut, karena nashabnya sudah kabur.
  • Menyulitkan hukum Islam untuk menentukan hak-haknya dalam urusan pewarisan dan sejenisnya.
Dalil yang mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :

Artinya :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan / keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharunya manusia bisa menghormati martabat sesam manusia. Sebaliknya bayi tabung dengan donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang artinya,
“Tidak halal bagi seorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”. HR. Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban.
Mengenai status anak hasil inseminasi ataupun bayi tabung donor sperma dan ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.
C.            Bank Sperma
1.    Pengertian Bank Sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Bank sperma sebenarnya telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropa, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.
2.    Latar Belakang Munculnya Bank Sperma
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
a.    Keinginan memperoleh atau menolong pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak untuk memperoleh keturunan;
b.    Memperoleh generasi jenius atau orang super;
c.    Menghindarkan kepunahan manusia;
d.    Memilih suatu jenis kelamin;
e.    Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
a.    Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate.
b.    Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes).
c.    Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi).
d.    Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif.
e.    Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
f.      Seseorang akan menjalani vasektomi.
Adapun salah satu tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang.
3.    Hubungan Bank Sperma dan Pernikahan
Pernikahan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad pernikahan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan diantara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan. Q.S. Al Hujuraat : 13 :


“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Q.S Al Qiyaamah : 39:

Artinya:
“Lalu Allah menjadikan dari padanya sepasang : laki-laki dan perempuan”.
Namun, hubungan pernikahan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum pernikahan, hendaklah memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.
Oleh sebab itu, anak yang dilahirkan hasil dari pernikahan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak dari hasil perbuatan zina yang tidak boleh dihubungkan dengan nasab manapun. Islam memandang penting akan hubungan pernikahan atau persetubuhan sah ini karena ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka, dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat besar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau menikah tapi ingin memiliki anak. Hal itu tidak asing lagi, sebab bisa saja terjadi dengan kemajuan teknologi sekarang ini.
Tapi tidak semudah itu untuk melakukannya islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu dianjurkan adanya hubungan pernikahan.
Dalam sebuah pernikahan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya pernikahan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena pernikahan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan. oleh karenanya banyak alternatif yang akan di pilih seperti : 1. menyerah kepada nasib, 2. adopsi, 3. cerai, 4. poligami, 5. inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma. Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal pernikahan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, “Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan”. Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk lainnya seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Tin Ayat 4 :

Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .
Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan pernikahan yang menghalalkan persetubuhan tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan pernikahan yang mengikat.
4.    Hukum Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Mengenai masalah hukum onani (masturbasi) bagi para pendonor sperma, fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, berdasarkan kaidah usul “Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib
Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri karena itu memang tempat kesenangannya:
Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya.
Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari beberapa pendonor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kualitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan ke dalam vagina (uterus) istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqhi islam :
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.”
Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini  yaitu Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI Jakarta, dan Lembaga Fiqih Islam OKI yang berpusat di Jeddah.
Hal ini juga sesuai dengan keputusan (fatwa) Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :
a.    Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
b.    Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
c.    Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d.    Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Dalam masalah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini. Pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya.
Ini berdasarkan segi hukum, boleh saja suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan. Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. tetapi jika (mantan) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk dokter yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan untuk mewujudkan kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri.
D.  Bank Asi
1.    Pengertian Bank Asi
Bank ASI, yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan ASI. Di tempat ini, para ibu dapat menyumbangkan air susunya untuk diberikan pada bayi-bayi yang membutuhkan.
2.    Bank Asi Menurut Para Ulama
Para ulama kontemporer melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga yang kita temui dari fatwa mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya bank ASI  dan sebagian lainnya tidak setuju.
a.    Pendapat yang Membolehkan
Ulama besar seperti Dr. Yusuf Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam "bank ASI." Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar'iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
Beliau cenderung mengatakan bahwa bank ASI bertujuan baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab di masa nabi, para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu.
Bahkan Al-Qaradawi memandang bahwa institusi yang bergerak dalam bidang pengumpulan ‘air susu’ itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.
Selain Al-Qaradawi, yang menghalalkan bank ASI adalah Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi - ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.
b.    Yang Tidak Membenarkan Bank ASI
Di antara ulama kontemporer yang tidak membenarkan adanya bank air susu adalah Dr. Wahbah Az-Zuhayli dan juga Majma' Fiqih Islami. Dalam kitab Fatawa Mua`sirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah.
Demikian juga dengan Majma' Fiqih Al-Islami melalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Disember 1985/ 10 – 16 Rabiul Akhir 1406. Lembaga ini dalam keputusannya (qarar) menentang keberadaan bank ASI di seluruh negara Islam serta mengharamkan pengambilan susu dari bank tersebut.
c.    Perdebatan dari Segi Dalil
Ternyata perbedaan pendapat dari dua kelompok ulama ini terjadi di seputar syarat dari penyusuan yang mengakibatkan kemahraman. Setidaknya ada dua syarat penyusuan yang diperdebatkan. Pertama, apakah disyaratkan terjadinya penghisapan atas puting susu ibu? Kedua, apakah harus ada saksi penyusuan?
·   Haruskah Lewat Menghisap Puting Susu?
Kalangan yang membolehkan bank susu mengatakan bahwa bayi yang diberi minum air susu dari bank susu, tidak akan menjadi mahram bagi para wanita yang air susunya ada di bank itu. Sebab kalau sekedar hanya minum air susu, tidak terjadi penyusuan. Sebab yang namanya penyusuan harus lewat penghisapan puting susu ibu.
Mereka berdalil dengan fatwaIbnu Hazm, di mana beliau mengatakan bahwa sifat penyusuan haruslah dengan cara menghisap puting susu wanita yang menyusui dengan mulutnya.
Dalam fatwanya, Ibnu Hazm mengatakan bahwa bayi yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan botol atau dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, atau dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut, hidung, atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengakibatkan kemahraman
Dalilnya adalah firman Allah SWT:

Artinya:
“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan...' (QS An-Nisa':23)
Menurut Ibnu Hazim, proses memasukkan puting susu wanita di dalam mulut bayi harus terjadi sebagai syarat dari penyusuan.
Sedangkan bagi mereka yang mengharamkan bank susu, tidak ada kriteria menyusu harus dengan proses bayi menghisap puting susu. Justru yang menjadi kriteria adalah meminumnya, bukan cara meminumnya.
Dalil yang mereka kemukakan juga tidak kalah kuatnya, yaitu hadits yang menyebutkan bahwa kemahraman itu terjadi ketika bayi merasa kenyang.
“Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perhatikan saudara laki-laki kalian, karena saudara persusuan itu akibat kenyangnya menyusu”. (HR Bukhari dan Muslim).
·   Haruskah Ada Saksi?
Hal lain yang menyebabkan perbedaan pendapat adalah masalah saksi. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk terjadinya persusuan yang mengakibatkan kemahraman, maka harus ada saksi. Seperti pendapat Ash-Sharabshi, ulama Azhar. Namun ulama lainnya mengatakan tidak perlu ada saksi. Cukup keterangan dari wanita yang menyusui saja.
Bagi kalangan yang mewajibkan ada saksi, hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.
Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari bank susu ibu. Karena susu yang diminum oleh para bayi menjadi tidak jelas susu siapa dari ibu yang mana. Dan ketidak-jelasan itu malah membuat tidak akan terjadi hubungan kemahraman.
Dalilnya adalah bahwa sesuatu yang bersifat syak (tidak jelas, ragu-ragu, tidak ada saksi), maka tidak mungkin ditetapkan di atasnya suatu hukum. Pendeknya, bila tidak ada saksinya, maka tidak akan mengakibatkan kemahraman.
Sedangkan menurut ulama lainnnya, tidak perlu ada saksi dalam masalah penyusuan. Yang penting cukuplah wanita yang menyusui bayi mengatakannya. Maka siapa pun bayi yang minum susu dari bank susu, maka bayi itu menjadi mahram buat semua wanita yang menyumbangkan air susunya. Dan ini akan mengacaukan hubungan kemahraman dalam tingkat yang sangat luas.
Agar tidak terjadi kekacauan, maka para ulama lainnya memfatwakan bahwa bank air susu menjadi haram hukumnya.
Sehingga masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan bank susu. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum penyusuan, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.              Kesimpulan
1.   Inseminasi buatan (pembuahan secara teknologi) berarti proses penempatan sperma dalam organ reproduksi wanita dengan tujuan untuk mendapatkan kehamilan.
2.    Bayi tabung adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita dengan menggunakan sebuah medium.
3.    Ensiminasi buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami-istri yang sah sebaliknya Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam dan hukumnya sama dengan zina.
4.    Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma.
5.    Latar belakang munculnya bank sperma antara lain (1).Keinginan memperoleh (menolong)  pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak untuk memperoleh keturunan; (2).Memperoleh generasi jenius atau orang super; (3).Menghindarkan kepunahan manusia; (4).Memilih suatu jenis kelamin; dan (5).Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.
6.    Hukum bank sperma menurut pendapat para ulama yaitu ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh.
7.    Bank ASI, yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tidak terpenuhi kebutuhannya akan ASI.
8.    Para ulama kontemporer melihat dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga yang kita temui dari fatwa mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya bank ASI  dan sebagian lainnya tidak setuju
B.     Saran
Makalah yang kami sajikan ini masih jauh dari segi kesempurnaan baik dari isi maupun teknik penyajian. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.





                     



DAFTAR PUSTAKA
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=78
• http://gempurserkamdarat.blogspot.com/2007/08/bank-sperma-apakah-ukuran-sensitiviti.html
• Werner, MichaelA., 2008. Cryobanking. Diperoleh dari: http://www.mazelabs.com/MLcryobanking.htm
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=10147
• Problematika Hukum Islam Kontemporer, Editor Chuzaimah. T. Yanggo, Hafiz Anshry, Buku Keempat, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus), 21
• Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : PT. Toko Gunung Agung), 21

No comments:

Post a Comment