Tugas kelompok 6
Bimbingan konseling
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI
Di susun oleh:
Indriyana : 10540 2614 09
Hariani : 10540 2615 09
Ramlah : 10540 2616 09
Tiara Riski : 10540 2617 09
Fajriyah muh Yusuf : 10540 2618 09
Pendidikan guru sekolah dasar
Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
Universitas muhammadiyah Makassar
2011
Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI
No | KOMPETENSI INTI GURU | KOMPETENSI GURU KELAS SD/MI | IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN DALAM KELAS |
Kompetensi Kepribadian | |||
13 | Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. | 13.1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. 13.2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. | Ø Guru di dalam kelas harus menampilkan kepribadiannya lewat penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, hingga dalam menghadapi persoalan. Ø Guru harus mempunyai sifat-sifat yang disenangi oleh para siswa, orang tua, dan oleh masyarakat. Ø Guru harus memiliki pribadi yang cerdas, dan dituntut untuk profesional, terampil dan menguasai pengetahuan yang luas selain mata pelajarannya. Ø Guru harus pandai membawa suasana kelas agar selalu stabil. Ø Guru cerdas dalam mengajarkan sesuatu yang belum tentu peserta didiknya tersebut tidak lebih ahli daripada dirinya sendiri. Ø Guru harus memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didiknya, misalnya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya. Ø Guru harus jujur dalam perbuatan dan perkataan tidak munafik. Sekali saja guru didapati berbohong apalagi di depan siswanya, maka akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan seorang guru yang akhirnya dapat berakibat fatal dalam melakukan tugas proses belajar mengajar. Ø Memiliki perilaku yang dapat disegani tidak hanya di lingkungan sekolah tapi juga di lingkungan masyarakat. Disegani bukan berarti ditakuti tetapi dihormati. Jadi guru harus berperilaku sopan dan menghormati orang lain tanpa membedakan satu sama lain. Ø Memiliki figur sebagai seorang pemimpin yang dapat memanajemen kelas, mengatur disiplin kelas agar tercipta suasana kelas yang menyenangkan. |
14 | Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. | 14.1. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. 14.3. Bekerja mandiri secara professional. | Ø Guru dengan kemuliaannya dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan, dan panas bukan rintangan untuk guru yang selalu hadir di sekolah. Ø Guru membimbing siswa dengan ikhlas dalam mengantarnya kepintu gerbang cita-citanya. Ø Guru memiliki tanggungjawab yang besar untuk memajukan anak didiknya dengan bersikap realistis, jujur, terbuka, dan peka terhadap perkembangan siswanya. Ø Bangga sebagai seorang guru dan percaya pada kemampuan diri sendiri untuk mengajar dan membimbing siswanya. Ø Sebagai seorang guru harus memiliki rasa percaya diri sendiri yang tak tergoyahkan dalam memanejemen kelas. Ø Guru cerdas dalam memilih dan menggunakan alat peraga pendidikan. Ø Guru secara profesional melakukan penilaian dari hasil belajar siswanya. Ø Guru di samping mengajar juga merupakan seorang penasehat bagi peserta didiknya bahkan bagi orang tua siswa. |
15 | Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. | 15.1. Memahami kode etik sebagai guru. 15.2. Menerapkan kode etik profesi guru. 15.3. Berperilaku sesuai dengan kode etik guru. | Ø Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. Ø Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan. Ø Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. Ø Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya. Ø Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya. Ø Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya. Ø Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya Ø Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran. Ø Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan. Ø Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan Ø Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. Ø Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya. Ø Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya. Ø Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya. Ø Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya. Ø Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ø Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. Ø Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat Ø Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran. Ø Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan. Ø Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. Ø Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Ø Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik. Ø Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya. Ø Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya. Ø Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil. Ø Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya. Ø Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya. Ø Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan. Ø Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan. Ø Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. Ø Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. |
No comments:
Post a Comment